JAKARTA - Kabar gembira bagi para peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang masuk dalam kategori P1/TL. Pasalnya mereka diberikan kebijakan untuk tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) lagi.
Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan untuk golongan P1/TL menggunakan nilai yang diperolehnya pada tahun lalu. Asal tahu saja, P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Baca Juga: Jumlah Pelamar CPNS Tahun Ini Diperkirakan Capai 5,5 Juta
Walau begitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kategori P1/TL untuk kembali mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ketimbang memanfaatkan nilai SKD pada seleksi tahun lalu.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, para peserta P1/TL diperkenakan untuk menggunakan nilai pada seleksi tahun lalu. Meskipun begitu, dirinya mengharapkan agar peserta tersebut tetap ikut Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Belum Dibuka, Situsnya Sudah Diserbu 20.000 Orang
Karena dengan mengikuti SKD maka peluang mereka untuk lolos tahap selanjutnya terbuka lebar. Karena nantinya peserta P1/TL diperbolehkan untuk memilih akan menggunakan nilai pada tahun ini atau tahun lalu.
"Saya tentu menyarankan mereka boleh ikut lagi. Karena yang diambil skor terbaik. Kalau skor (peserta SKD) 2019 lebih tinggi dari tahun lalu, maka yang diambil skor 2019. Jadi yang diambil skor terbaik," ujar dia saat sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Sebagai informasi, Peserta P1/TL sendiri merupakan mereka yang telah lolos passing grade SKD pada seleksi sebelumnya. Secara ketentuan, peserta kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
Kemudian, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamat tahun 2019 juga harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Bagi pelamar P1/TL yang memutuskan untuk kembali ikut SKD di CPNS 2019 dan memenuhi nilai ambang batas, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
Sementara apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.