Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |16:48 WIB
      9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin
Ekspor Nikel (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, ada dua perusahaan yang masih belum bisa melakukan ekspor bijih mineral atau ore nikel. Kedua perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Ada dua perusahaan yang tadi baru dibicarakan dengan ESDM dan Bea Cukai. Kami harapkan hari ini, sepanjang dia memenuhi peraturan, maka kami lepas (berikan izin ekspornya)," ujar dia ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).

 Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel

Pemerintah memang telah menerbitkan larangan ekspor bijih nikel sejak 29 November 2019, dan berlaku hanya sementara. Rencananya, larangan tersebut berlangsung selama 1-2 minggu untuk pemerintah bisa melakukan peninjauan kembali pada eksportir.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, ada tiga syarat yang wajib dipenuhi eksportir bijih nikel untuk kembali mendapatkan izin. Ketiganya mengenai ketentuan kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7%, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

 Baca Juga: Menko Luhut Akan Beri Izin Ekspor Nikel, Tapi Ada Syaratnya!

Ekspor Nikel

Namun, kedua perusahaan tersebut dinyatakan belum memenuhi ketigas yarat tersebut, sehingga perizinannya belum bisa diterbitkan. "Jadi masih akan dilakukan verifikasi lanjutan, artinya kami tahan ekspornya," tambah dia.

Adapun kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari 11 perusahaan yang dilakukan verifikasi oleh pemerintah. Di mana 9 perusahaan lainnya telah mendapatkan izin ekspor bijih nikel karena dinyatakan memenuhi tiga syarat tersebut.

Menurut Heru, dengan terbitnya izin tersebut menandakan tak adanya ekspor melebihi kuota yang dilakukan oleh ke-9 perusahaan tersebut. Mengingat pelarangan sementara ekspor dikarenakan adanya lonjakan hingga 3 kali lipat menjadi 100-130 kapal ekspor per bulan, dari normalnya 30 kapal.

"Jadi surat penugasannya (izin ekspor) sudah dibuat pada Jumat kemarin (8/10/2019)." katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement