Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran:
a. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
b. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05);
c. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
d. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan
e. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08.
Ketiga PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Di mana, perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.