JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian perdagangan sementara (suspensi) saham PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk (BMSR) pada hari ini. Di mana sebelumnya saham ini disetop perdagangannya oleh Bursa Efek.
Melansir keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/11/2019) saham BMSR harus disuspensi sejak kemarin Selasa 12 November 2019. Suspensi ini berlaku di pasar regular dan pasar tunai. Hal ini disebabkan kenaikan harga saham ini melonjak tajam.
Baca Juga: Naik 232%, Saham BMSR Disetop Perdagangannya
Pada Senin 4 November 2019, harga saham BMSR tercatat Rp74. Sementara pada Senin 11 November, tercatat Rp246. Artinya, harga saham ini naik sampai 232% dalam sepekan.
