LABUAN BAJO - Penerimaan bea keluar dari nikel mentah (ore) melonjak. Lonjakan penerimaan tersebut terjadi sejak adanya kepastian larangan ekspor komoditas tersebut mulai 1 Januari 2020.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat bincang-bincang di Labuan Bajo, Jakarta, Rabu (13/11/2019) malam.
Baca juga: Pengusaha Sepakat Stop Ekspor Nikel Mulai 1 Januari 2020
"Memang peningkatan volume ekspornya (nikel) terjadi. Penerimaan nikel sampai 31 Oktober melonjak tajam sampai Rp1,1 triliun," kata Heru.

Heru menambahkan, penerimaan nikel per Oktober ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan penerimaan nikel sepanjang 2018 sebesar Rp659 miliar.
Baca juga: 9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin
Tercatat sejak pelarangan ekspor nikel muncul, penerimaan nikel pada September mencapai Rp170 miliar dan pada Oktober sebesar Rp300 miliar.
"Realisasi itu tumbuh drastis dibandingkan periode sama tahun lalu yaitu 191% pada September dan 298% pada Oktober," katanya.
Baca juga: Ekspor Nikel Dibatasi, Pengusaha Masih Punya Kuota 8 Juta Ton
Dalam periode September-Oktober ini, otoritas Bea Cukai juga melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait ekspor nikel.