JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, ada dua perusahaan yang masih belum bisa melakukan ekspor bijih mineral atau ore nikel. Kedua perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Ada dua perusahaan yang tadi baru dibicarakan dengan ESDM dan Bea Cukai. Kami harapkan hari ini, sepanjang dia memenuhi peraturan, maka kami lepas (berikan izin ekspornya)," ujar dia ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel
Pemerintah memang telah menerbitkan larangan ekspor bijih nikel sejak 29 November 2019, dan berlaku hanya sementara. Rencananya, larangan tersebut berlangsung selama 1-2 minggu untuk pemerintah bisa melakukan peninjauan kembali pada eksportir.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, ada tiga syarat yang wajib dipenuhi eksportir bijih nikel untuk kembali mendapatkan izin. Ketiganya mengenai ketentuan kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7%, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Baca Juga: Menko Luhut Akan Beri Izin Ekspor Nikel, Tapi Ada Syaratnya!
