Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rokok dan Sex Toys dari China Dominasi Pelanggaran Bea dan Cukai

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |10:42 WIB
Rokok dan <i>Sex Toys</i> dari China Dominasi Pelanggaran Bea dan Cukai
Rokok (Reuters)
A
A
A

LABUAN BAJO - Pelanggaran bea dan cukai hingga Oktober 2019 paling banyak mengenai produk hasil tembakau hingga barang pornografi. Hal ini berdasarkan penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mengutip data DJBC Kementerian Keuangan ada 10 komoditi besar yang sering ditemukan melanggar. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bea cukai Heru Pambudi.

 Baca juga: Sisa 1,5 Bulan, Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp165,4 Triliun

Bea Cukai menemukan 5.598 kasus pelanggaran produk hasil tembakau sejak awal tahun. Sedangkan, barang pornografi mencapai 1.998 kasus.

 Rokok Ilegal

Heru menjelaskan, pelanggaran produk hasil tembakau meliputi rokok dan cairan vape. Banyak rokok dan cairan vape ilegal di seluruh Indonesia baik pabrik hingga wilayah distribusinya. Produksi rokok konvensional ilegal ditemukan di Jawa Tengah, yakni Pati, Kudus, dan Jepara, sementara di Jawa Timur, meliputi, Sidoarjo, Madura, Malang, dan Pasuruan. Kemudian pemasaran terbesar rokok ilegal di Sumatera ada di Jambi dan Sulawesi Selatan serta Banjarmasin.

 Baca juga: Produk Pemurni Udara Indonesia Masuk Pasar Amarika, Bea Cukai: Kemajuan Bersama

"Untuk rokok non konvensional ilegal, menyebut pemasarannya banyak dilakukan melalui penjualan e-commerce," kata Heru di Labuan Bajo, Rabu (13/11/2019) malam.

Pihaknya pun telah mengamankan dua tersangka rokok non konvensional ilegal yang omzetnya mencapai Rp18 miliar per bulan karena kebutuhannha bukan lagi konsumsi pribadi karena kepentingan bisnis.

 Baca juga: Pelaku Jastip Ilegal Diberantas, Pengusaha Semringah

Menyusul produk hasil tembakau, barang pornografi tercatat terbesar kedua melanggar bea dan cukai. Mayoritas barang pornografi ilegal tersebut diperjualbelikan lewat e-commerce. Barang itu, lantas dikirim melalui jalur pos.

"Tangkapan terbanyak kami lakukan di kantor pos, jadi mereka mendatangkan barang-barang yang dilarang ini melalui e-commerce dan dikirim via kantor pos," katanya.

Terbanyak untuk barang pornografi seperti sex toys hingga majalah. Serbuan barang pornografi ini kebanyakan dari China.

Pada posisi ketiga, terdapat produk Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang mencapai 1.588 kasus. Selanjutnya, kosmetik, obat-obatan, dan bahan kimia mencapai 660 kasus. Untuk produk komestik, mayoritas barang ilegal berasal dari Korea Selatan.

"Kami melakukan kontrol yang ketat karena barang kiriman itu hanya boleh maksimal 10 pieces. Saat ini kami sedang kaji ulang apakah 10 ini terlalu banyak atau tidak," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement