JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Malang. Pengemangan dilakukan dengan mengganti sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill.
Melalui akun resmi Instagramnya, Kementerian PUPR mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan proyek peningkatan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang tersebut.
 Baca juga: RI Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah ke Negara Asal
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Malang, kini menggunakan sistem sanitary landfill, dari yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping)," tulis Kementerian PUPR seperti dikutip dari akun resmi Instagramnya, Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Pengembangan TPA Supit Urang tersebut, lanjut Kementerian PUPR, merupakan proyek kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta karya dengan Pemerintah Jerman. Adapun kerja sama dilakukan dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM).
 Baca juga: Viral Angsa Mengerami Telur di Atas Sampah Jadi Sorotan Kementerian
Sistem sanitary landfill ini diharapkan dapat meminimalisir dampak pencemaran. Baik pencemaran air, tanah, maupun udara, sehingga bersifat lebih ramah lingkungan.
Selain Malang, terdapat 3 kota/kabupaten yang menjadi pilot dalam program tersebut. Diantaranya, yaitu Jambi, Sidoarjo, dan Jombang.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)