Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, salah satu opsi yang menjadi pertimbangan adalah membawa masalah asuransi jiwa pelat merah ini hingga ke bendahara negara. Namun dirinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan masalah keuangan yang dialami oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut.
"Bisa beragam opsinya, kan di undang-undang ada, itu coba dikaji. Itu kan size-nya besar ya perlu kerja sama dengan departemen keuangan (Kementerian Keuangan) ya," ujarnya saat ditemui di Jakarta.
(Feby Novalius)