JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung. Hal itu seiring dengan persoalan Jiwasraya terkait tunggakan polis.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, bahwa pihaknya membawa persoalan Jiwasraya ke kejaksaan itu untuk melihat ada tidaknya tindak pidana pada masalah tersebut.
Baca Juga: PPA Masih Tunggu Penugasan Erick Thohir untuk Selamatkan Jiwasraya
"Jadi, kejaksaan bisa proses apakah ada unsur pidana atau tidak. Apabila, ada unsur pidana tolong diproses," ujar dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurut dia, Kementerian BUMN membawa perkara Jiwasraya ke ranah hukum, karena banyak aduan dari masyarakat.
"Kita ketahui, banyak laporan masyarakat. Maka itu kita laporkan saja supaya kejaksaan yang proses, supaya clear, proses hukumnya jalan. Dari pada isu-isu terus," ungkap dia.
Baca Juga: Jiwasraya Butuh Rp32,89 Triliun, Kementerian BUMN Akan Konsultasi ke Sri Mulyani
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah serius untuk menyelesaikan masalah keuangan pada perusahaan asuransi milik negara yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan saat ini sudah ada beberapa opsi yang disiapkan oleh Kementerian BUMN untuk menyelesaikan masalah keuangan Jiwasraya.