Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beri Kemudahan Bisnis, Kemenkumham Permudah Pendirian Badan Usaha

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |20:42 WIB
Beri Kemudahan Bisnis, Kemenkumham Permudah Pendirian Badan Usaha
Akuntan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyederhanakan proses bisnis (business process) pendirian badan usaha. Serta, memberikan legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha. “Sehingga, dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat,” mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

 Baca juga: Ketentuan Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas Resmi Dihapus

Yasona Hamonganan Laoly

Adapun, Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha antara lain:

a. Membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam

waktu 7 (tujuh) menit,

b. Menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step,

c. Menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan

pembelian voucher secara manual, dan

d. Pengumunan Perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga

memangkas biaya penerbitan.

 Baca juga: Cuma Setor Rp50 Juta, Jokowi Permudah Pendirian PT

Sementara itu, untuk pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP). Di mana ketentuannya sebagai berikut:

a. Skema pendirian berbentuk pendaftaran;

b. Pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya;

c. Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang;

d. Tidak ada ketentuan modal minimum;

Baca juga: Aturan PT Harus Bermodal Rp50 Juta Akan Diubah

e. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap;

f. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon;

g. Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan

antara harta usaha dan harta pribadi;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement