Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beri Kemudahan Bisnis, Kemenkumham Permudah Pendirian Badan Usaha

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |20:42 WIB
Beri Kemudahan Bisnis, Kemenkumham Permudah Pendirian Badan Usaha
Akuntan (Shutterstock)
A
A
A

h. Tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol

PNBP;

i. Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online;

j. Pengumunan Perusahaan dilakukan secara online;

k. Menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

Yasonna mengatakan, pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha. Sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law,” ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement