Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketentuan Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas Resmi Dihapus

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2016 |10:29 WIB
Ketentuan Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas Resmi Dihapus
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus ketentuan modal minimum pendirian perseroan terbatas. Berdasarkan pertimbangan memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha perseroan terbatas (PT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Juli telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Dalam PP ini ditegaskan, PT wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar PT, sebagaimana dimaksud, harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat pada akta pendiriannya.

“Besaran modal dasar perseroan terbatas, sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas,” isi Pasal 1 Ayat (3) PP tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Jumat (5/8/2016).

Sebelumnya pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Jokowi pada 21 Maret disebutkan, modal dasar PT paling sedikit Rp50 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement