Sementara dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri PT memiliki kekayaan bersih sesuai kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah; modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan pada akta pendiriannya.
PP ini juga menyebutkan, modal dasar PT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti sah.
“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perseroan terbatas ditandatangani,” jelas Pasal 2 Ayat (2) PP ini.
PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP tersebut, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” terang Pasal 5 PP Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 14 Juli.
(Fakhri Rezy)