JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2024. Dirinya menggantikan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Setelah menjabat, Edhy pernah menyatakan akan mengkaji kembali cara Susi Pudjiastuti dalam penenggelaman kapal. Benarkah Edhy Prabowo akan setop penenggelaman kapal? Berikut ini fakta-fakta seputar kabar diberhentikannya kebijakan penenggelaman kapal seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
1. Teruskan Kebijakan yang Baik
Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku akan meneruskan kebijakan menteri sebelumnya yang sudah baik, yakni penenggelaman kapal. Namun demikian, Edhy akan mencermati seluruh masukan yang ada terkait kebijakan tersebut.
"Begini, penenggelaman kapal itu kan saya pikir selama itu baik kita teruskan, tapi jangan asal menenggelamkan. Karena ada masukan, kita harus lihat semua," ujar dia.
2. Evaluasi Beberapa Aturan
Menteri KKP Edhy Prabowo bakal mengevaluasi beberapa aturan peninggalan Susi Pudjiastuti. Salah satu aturan yang akan dievaluasi adalah Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2015 mengenai Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan.
“Banyak hal (evaluasi aturan) kan banyak permasalahan di masyarakat yang merasakan, contoh, salah satunya ini ya, Permen 01 dan 56 tentang kepiting, ukuran kepiting. Itu contoh satu. Banyak yang lain sabar saja, tunggu saja, saya enggak mau berpolemik, ada waktunya akan kita sampaikan,” ujarnya.