JAKARTA - Seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diharapkan berhati-hati dalam menentukan formasi yang diinginkan. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jika nantinya pelamar terpilih menjadi PNS, maka dia harus berkomitmen selama 10 tahun.
"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter.

Lebih-lebih, aturan tersebut tertuang ke dalam Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 Poin J dan K. Di dalamnya, tertulis pernyataan kepada para pelamar untuk bersedia mengabdi selama 10 tahun.
"#SobatBKN, janganlah berharap seperti itu. Karena di surat pernyataan sudah tertulis pengabdian 10 tahun. Tahu konsekuensinya? Cek Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 poin j dan k," tulisnya.
Baca Selengkapnya: CPNS Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun, BKN: Aku Hanya Pergi Sementara
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.