Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

57 Aturan Direvisi demi Percepat Pemindahan Ibu Kota

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2019 |13:31 WIB
57 Aturan Direvisi demi Percepat Pemindahan Ibu Kota
Desain Ibu Kota Baru. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Suharso menambahkan, Bappenas telah mengusulkan revisi UU ibu kota tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dia juga mengaku telah menginisiasi perpres pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu kota baru.

Kendati demikian, Sunarso mengaku belum bisa memastikan kapan omnibus law terkait ibu kota baru itu selesai. "Yang penting supaya dasar hukum dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak bisa mulai," kata dia.

Sekedar informasi, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini akan dibangun dengan konsep smart city dan green city diatas lahan seluas 180.000 hektare (ha).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement