Suharso menambahkan, Bappenas telah mengusulkan revisi UU ibu kota tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dia juga mengaku telah menginisiasi perpres pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu kota baru.
Kendati demikian, Sunarso mengaku belum bisa memastikan kapan omnibus law terkait ibu kota baru itu selesai. "Yang penting supaya dasar hukum dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak bisa mulai," kata dia.
Sekedar informasi, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini akan dibangun dengan konsep smart city dan green city diatas lahan seluas 180.000 hektare (ha).
(Feby Novalius)