Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi Garuda Penyelundup Harley Bisa Dipidana 1 Tahun

Irene , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2019 |04:11 WIB
Direksi Garuda Penyelundup Harley Bisa Dipidana 1 Tahun
5 Direksi Garuda Dipecat karena Harley (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Setelah Dirut PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara dipecat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memberhentikan satu direksi lagi Direktur Operasional Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa.

Hal ini merupakan imbas dari penyelundupan Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton yang terbongkar beberapa waktu lalu.

Total lima direksi sudah diberhentikan oleh Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir. Kelima itu meliputi Dirut Utama, Direktur Teknik dan Layanan, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha dan Direktur Capital Human.

Selanjutnya terkait hukum pidana yang akan diterima para direktur yang terlibat berbeda tergantung kesalahan.

 Melihat Lebih Dekat Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO

Menurut pernyataan Direktur Bea dan Cukai KemenKeu, Heru Pambudi, dirinya tengah mendalami lebih lanjut kasus penyelundupan bersama dengan komite Audit Garuda Indonesia untuk selanjutnya menentukan hukum pidana bagi setiap mantan direktur.

"Tergantung kesalahannya ya. Bisa 1 tahun. Kita lihat kesalahannya apa," ujar dia di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca Selengkapnya: Ari Askhara dan 4 Direktur Garuda Terancam 1 Tahun Penjara

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement