"Kita akan kaji berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan jika terjadi kecelakaan seperti contraflow dan sebagainya," kata Budi.
Budi menambahkan, regulasi terkait kegiatan lalu lintas di Tol Japek II Elevated akan segera diterbitkan secepatnya melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Beleid itu juga akan berisi ketentuan terkait kendaraan apa saja yang boleh melintas di tol tersebut.
"Sekarang yang boleh lewat hanya golongan satu kecuali bus dan truk. Semua passenger car termasuk pickup boleh," jelasnya.
(Feby Novalius)