Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hanya Bisa Dilalui dengan Kecepatan 80 Km/Jam

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |18:02 WIB
Hati-Hati, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hanya Bisa Dilalui dengan Kecepatan 80 Km/Jam
Proyek Tol Layang Jakarta-Cikampek. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kita akan kaji berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan jika terjadi kecelakaan seperti contraflow dan sebagainya," kata Budi.

Budi menambahkan, regulasi terkait kegiatan lalu lintas di Tol Japek II Elevated akan segera diterbitkan secepatnya melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Beleid itu juga akan berisi ketentuan terkait kendaraan apa saja yang boleh melintas di tol tersebut.

"Sekarang yang boleh lewat hanya golongan satu kecuali bus dan truk. Semua passenger car termasuk pickup boleh," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement