JAKARTA - Proyek jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek sudah bisa dilewati pengendara mulai 20 Desember 2019. Diingatkan untuk pengendara yang melewati jalan tol ini tidak boleh memacu kendaraan melebih 80 kilometer (km) per jam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Tol Jakarta-Cikampek Elevated II berbahaya dilintasi kendaraan dengan kecepatan di atas 80 km per jam. Oleh karena itu, dirinya mengimbau pengguna jalan tidak terlalu bersemangat memacu mobil hingga melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Sabar! Jalan Tol Layang Japek Baru Bisa Dilintasi 20 Desember
"Sudah kami batasi maksimal 80 km per jam. Saya sudah coba. Kalau di kecepatan itu, potensi kecelakaan kecil. Tapi kalau sudah di atas 80 km per jam itu riskan, apa lagi untuk mobil kecil," ujarnya saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Budi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan koordinasi, meminta agar menindak tegas pengendara yang melanggar dengan berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
"Harus ada tindakan proaktif untuk memaksa masyarakat mematuhi peraturan," kata Budi.
Baca Juga: Jokowi Akui Pengerjaan Tol Layang Jakarta-Cikampek Rumit
Menurut Budi, demi keamanan, ketegasan memang perlu dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan. Apalagi, jalan bebas hambatan yang melayang itu tidak memiliki jalur keluar alternatif.
Jika sudah memasuki jalur layang di Km 10, pengguna jalan akan dipaksa terus melaju hingga jalur layang berakhir di Km 38. Oleh karenanya, jika terjadi kecelakaan, proses evakuasi terutama untuk penanganan korban akan sangat sulit dilakukan.
"Kita akan kaji berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan jika terjadi kecelakaan seperti contraflow dan sebagainya," kata Budi.
Budi menambahkan, regulasi terkait kegiatan lalu lintas di Tol Japek II Elevated akan segera diterbitkan secepatnya melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Beleid itu juga akan berisi ketentuan terkait kendaraan apa saja yang boleh melintas di tol tersebut.
"Sekarang yang boleh lewat hanya golongan satu kecuali bus dan truk. Semua passenger car termasuk pickup boleh," jelasnya.
(Feby Novalius)