JAKARTA - Proyek jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek sudah bisa dilewati pengendara mulai 20 Desember 2019. Diingatkan untuk pengendara yang melewati jalan tol ini tidak boleh memacu kendaraan melebih 80 kilometer (km) per jam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Tol Jakarta-Cikampek Elevated II berbahaya dilintasi kendaraan dengan kecepatan di atas 80 km per jam. Oleh karena itu, dirinya mengimbau pengguna jalan tidak terlalu bersemangat memacu mobil hingga melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Sabar! Jalan Tol Layang Japek Baru Bisa Dilintasi 20 Desember
"Sudah kami batasi maksimal 80 km per jam. Saya sudah coba. Kalau di kecepatan itu, potensi kecelakaan kecil. Tapi kalau sudah di atas 80 km per jam itu riskan, apa lagi untuk mobil kecil," ujarnya saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Budi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan koordinasi, meminta agar menindak tegas pengendara yang melanggar dengan berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
"Harus ada tindakan proaktif untuk memaksa masyarakat mematuhi peraturan," kata Budi.
Baca Juga: Jokowi Akui Pengerjaan Tol Layang Jakarta-Cikampek Rumit
Menurut Budi, demi keamanan, ketegasan memang perlu dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan. Apalagi, jalan bebas hambatan yang melayang itu tidak memiliki jalur keluar alternatif.
Jika sudah memasuki jalur layang di Km 10, pengguna jalan akan dipaksa terus melaju hingga jalur layang berakhir di Km 38. Oleh karenanya, jika terjadi kecelakaan, proses evakuasi terutama untuk penanganan korban akan sangat sulit dilakukan.