Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke lapangan.
Setelah itu pemilik paten yang sudah mengedarkan varietasnya secara komersial juga harus membayar iuran tahunan yakni Rp1,5 juta per tahun per varietas untuk perorangan Warga Negara Asing (WNA) dan perusahaan swasta dan Rp750.000 untuk perguruan tinggi, perorangan dalam negeri, dan lembaga penelitian pemerintah.
Menurut Erizal, pembebasan biaya paten atau perlindungan PVT ini guna mendukung geliat industri benih dalam negeri. Apalagi investasi untuk merakit satu varietas bisa menghabiskan dana miliaran rupiah.
"Untuk merakit satu varietas itu butuh waktu kurang lebih empat sampai tujuh tahun dengan investasi dana miliaran rupiah. Dari varietas yang dihasilkan, hanya sekitar 10% yang berhasil dan dikembangkan secara komersial di masyarakat," kata Erizal.
Sejak diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, sistem perlindungan varietas tanaman telah menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif.
(Dani Jumadil Akhir)