JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, persoalan gagal bayar polis jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya ke Kantor Erick Thohir, Ini Respons Kementerian BUMN
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F2/FD2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Jokowi: Masalah Jiwasraya Sudah Sejak 10 Tahun Lalu
Kejagung menduga adanya penyimpangan pada kegiatan investasi dari dana yang berhasil dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Burhanuddin bilang, terdapat 13 perusahaan reksadana yang terlibat dalam tindakan yang membuat tekanan likuditas di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kegiatan investasi itu melibatkan 13 perusahaan, di mana kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam persoalan ini Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).
Perseroan menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kemudian investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management), sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, pada dasarnya sebagian kasus ini telah masuk di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, sehingga kini penyelidikannya dikembangkan secara luas. Pihaknya pun telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Menurutnya, saat ini sudah terdapat 89 orang yang diperiksa terkait kasus penempatan investasi yang buruk itu. "Cuma memang di Kejati ada sebagian kecil saja, (jadi) sekarang kami kembangkan menjadi satu, karena ini menyangkut beberapa wilayah," katanya.
Sekadar diketahui, Jiwasraya memiliki tunggakan polis jatuh tempo untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun. Kesulitan likuiditas ini akibat dari kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
(Feby Novalius)