Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI, OJK dan LPS Implementasikan Integrasi Pelaporan Perbankan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |19:31 WIB
BI, OJK dan LPS Implementasikan Integrasi Pelaporan Perbankan
BI, OJK dan LPS (Foto: Dok BI)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.

Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah.

Baca Juga: BI Pamer Rupiah Menguat 2,9% Sepanjang 2019

Di samping itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan.

Dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatkan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan.

Baca Juga: BI Tahan Suku Bunga, IHSG Terhempas ke 6.249

Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi.

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan pada hari ini seperti dikutip keterangan resmi BI, di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement