JAKARTA - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II sudah dibuka untuk umum. Namun Kementerian Perhubungan menyebut bus dan truk dilarang melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II ini.
"Tol Layang Japek ini, hanya memperbolehkan kendaraan golongan I, kecuali bus. Hal itu sesuai dengan usulan Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (19/12/2019).
Larangan melintas bus dan truk ini lantaran belum didapatkannya izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemenhub juga meminta pengendara memacu kendaraannya di bawah batas maksimal 80 kilometer (km) saat melintasi tol ini.
“Kenapa tak boleh di atas 80km/jam, karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus. Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya,” kata Budi Setyadi.
Baca Selengkapnya: Kemenhub: Truk dan Bus Tidak Boleh Lewat Jalan Tol Layang Japek
(Kurniasih Miftakhul Jannah)