Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |18:04 WIB
Impor Barang <i>Online</i> Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
Impor Barang Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia menjelaskan pajak ini tidak dikenakan pada tas, sepatu dan produk tekstil. Seperti baju yang tarif bea masuk, PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.

"Kami akan melakukan komunikasi langsung ke sistem atau market place. Dalam sistem terhubung ini maka akan dilakukan menelusuran mengenai data transaksi mulai dari jenis, jumlah dan data barang secara real time. Sehingga bisa dibaca oleh sistem kami," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyebut bahwa pihaknya ingin pengenaan bea masuk terhadap impor barang konsumsi melalui e-commerce tanpa ada batasan harga.

Di mana sebelumnya pengiriman barang impor di atas USD75 atau setara Rp1,04 juta (kurs Rp13.999 per USD) baru dikenakan bea masuk 7,5%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement