Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |18:04 WIB
Impor Barang <i>Online</i> Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
Impor Barang Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce. Di mana dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3.

Baca Juga: Banjir Impor Melalui E-Commerce, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta. Menurutnya tarif pajak yang akan dikenakan pada barang impor juga turun.

"Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020," ujar dia, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Batasan Bea Masuk Barang Impor Melalui E-Commerce

Kemudian, lanjut dia, dengan revisi aturan ini, tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.

"Jadi totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement