JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap batasan maksimal harga barang yang kena bea masuk, khususnya barang melalui e-commerce.
"Jadi, banyak konsumen yang melakukan pembelian barang impor di e-commerce dengan memecah waktu pembelian dan pengiriman agar harga tetap di bawah USD75," ujar dia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa, (17/12/2019).
Baca Juga: Izin E-Commerce Dipermudah, Mendag Agus Siapkan Permendagnya
Maka itu, lanjut dia, hal itu bisa meningkatkan impor dan merugikan pedagang UMKM di Indonesia yang juga berjualan melalui e-commerce.
"Kita akan menggunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal. Policy deminimus itu dilakukan di seluruh dunia," ungkap dia.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan revisi untuk maksimal harga barang yang kena bea masuk. Di mana langkah ini akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Mendag Akan Revisi Aturan Bea Masuk Barang-Barang E-Commerce
"Menteri Perdagangan (Mendag) sudah menyampaikan pandangannya, kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman. Hal tersebut untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang USD75 ini barang konsumen," kata dia.