Dia menambahkan pertumbuhan transaksi e-commerce terutama barang dari luar negeri terus mengalami peningkatan. Maka itu, harus dibuat batasan yang bisa memberikan keadilan bagi pedagang dalam negeri yang juga berjualan melalui e-commerce.
"Konsumen yang masuk dan mayoritas dari negara-negara yang memamg memiliki surplus dan memiliki kompetitif luar biasa," tutup dia.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang aturan bea masuk. Salah satunya impor melalui e-commerce. Di mana, impor tersebut didominasi barang konsumsi. Di mana produk yang harganya di bawah USD75 juga dikenakan bea masuk.
(Feby Novalius)