Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin E-Commerce Dipermudah, Mendag Agus Siapkan Permendagnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |13:38 WIB
Izin <i>E-Commerce</i> Dipermudah, Mendag Agus Siapkan Permendagnya
Mendag Agus Suparmanto (Foto: Okezone.com/Giri Hartomo)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan untuk mempermudah perizinan e-commerce lewat Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin.

Menteri Perdagangan Agus Supramanto mengatakan, dikeluarkannya aturan ini adalah untuk melindungi konsumen dan juga para pelaku usaha. Karena para pelaku e-commerce harus menyetorkan datanya kepada Kementerian Perdagangan.

 Baca juga: Soal PP Izin Usaha E-commerce, Mendag: UKM Juga Harus Berizin

"Oh iya semua ini biar terdaftar secara lengkap supaya konsumen terlindungi juga jadi pembeli juga dan penjualnya jelas produknya jelas," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/11/2019).

 Agus Suparmanto

Menurut Agus, nantinya pemerintah akan segera membuat aturan turunannya lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pihaknya juga sudah mendapatkan masukan-masukan dari para pelaku usaha terkait aturan turunnya tersebut.

 Baca juga: E-Commerce Dharma Pertiwi Diluncurkan, Angela Tanoesoedibjo: Teknologi Digital Partner Industri Kreatif

"Jadi kita akan proses aturan turunannya. Hal-hal yang tadi beberapa hal juga kita sudah mendapatkan masukan mengenai apa saja aturan turunannya mengenai PP 80. Tujuannya adalah untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen," jelasnya.

Agus menambahkan, mengenai teknis perizinannya nantinya semua proses perizinannya bisa melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku UMKM juga hanya cukup untuk mendaftarkan kepada perusahaan E-commercenya saja.

 Baca juga: 3 Alasan Mengapa Bisnismu Harus Gunakan Transaksi Digital

"Betul itu juga salah satu kemudahan jadi nanti semua kita mempermudah. Kita mendaftarkan izin atau apanya tidak perlu datang. Jadi ada online juga semuanya pada dasarnya seperti itu," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement