Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Akan Revisi Aturan Bea Masuk Barang-Barang E-Commerce

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2019 |20:07 WIB
Mendag Akan Revisi Aturan Bea Masuk Barang-Barang <i>E-Commerce</i>
E-Commerce (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju impor pada November 2019 mencapai USD15,34 miliar. Realisasi ini mengalami penurunan sebesar 9,24% dibandingkan dengan November 2018 sebesar USD16,90 miliar.

Menyikapi data tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang aturan bea masuk. Salah satunya impor melalui e-commerce. Di mana, impor tersebut didominasi barang konsumsi.

Baca Juga: Menko Darmin Tegaskan Bebas Bea Masuk Impor Sapi Australia Ada Batasannya

"Kita kan keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Jadi kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait," ujar dia pada acara Dialog RCEP di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Senin (16/12/2019).

E-commerce

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement