Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Naik, Bisa Lho Turun Kelas BPJS Kesehatan!

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2019 |18:24 WIB
   Iuran Naik, Bisa <i>Lho</i> Turun Kelas BPJS Kesehatan!
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

1. Tanpa syarat minimal menjadi anggota BPJS Kesehatan 1 tahun

2. Tidak ada persyaratan khusus untuk menurunkan kelas ini.

3. Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak

4. Dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

Infografis BPJS Kesehatan

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement