Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |11:18 WIB
Menko PMK hingga Sri Mulyani Bahas Iuran BPJS Kesehatan
Rakor Penyesuaian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Sesuai dengan kedudukan Menko PMK sebagai koordinator, maka melakukan kordinasi dan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah tentang kenaikan BPJS untuk dibicarakan bersama dengan Kementerian dan Lembaga," ujar dia, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Jokowi Sudah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement