Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KESDM Tetapkan Aturan Baru DMO Batubara, Perusahaan Bisa Didenda!

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |18:25 WIB
KESDM Tetapkan Aturan Baru DMO Batubara, Perusahaan Bisa Didenda!
Ilustrasi Pertambangan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total Moisture 8%, total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement