JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan ada sejumlah alasan yang membuat kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Menurut Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo, terlalu jauh mengaitkan iklim investasi dengan kasus Jiwasraya. Hal ini pun mempertegas pernyataan Kepala BKPM Bahlil sebelumnya, yang menyebut, kasus Jiwasraya murni kriminal terkait penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga tak menggangu iklim investasi.
Baca Juga: Gagal Bayar Jiwasraya, Erick Thohir: Dana Nasabah Bakal Dicicil
Alasan pertama adalah iklim investasi sepenuhnya dikelola oleh negara (state) dan pemerintahan yang cakupannya jauh lebih besar dan luas, sedangkan investasi Jiwasaraya hanya oleh entitas perusahaan (enterprise).
"Pengelolaan negara saat ini sangat pruden. Sedangkan di Jiwasaraya ada praktik yang tidak pruden secara mikro. Jadi, terlalu jauh bila dikaitkan dengan iklim investasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, investasi di Jiwasaraya hanya di industri asuransi dan keuangan. Menurutnya, sampai saat ini tidak berdampak sistemik di industri asuransi itu sendiri. Sedangkan investasi yang dikelola oleh BKPM di sektor riil dan secara langsung (direct investment) baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Baca Juga: Tersangka Jiwasraya Bakal Diungkap 2 Bulan Lagi
“Jadi risikonya langsung dikontrol oleh yang punya modal, berbeda dengan investasi di asuransi, pasar modal dan keuangan, serta obligasi lainnya,” kata dia.
Rizal bilang, untuk bisa dianggap mengganggu iklim investasi, kasus Jiwasaraya harus punya daya ganggu sistemik baik ke situasi moneter, keuangan, maupun pengelolaan makro ekonomi nasional.