Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Saham Gorengan, Ini Cara BEI Lindungi Investor

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2020 |13:17 WIB
Ada Saham Gorengan, Ini Cara BEI Lindungi Investor
IHSG (Shutterstock)
A
A
A

Langkah paling akhir untuk melindungi investor pasar modal agar tak merugi semakin besar adalah dengan mengambil keputusan delisting atau saham tersebut dihapus dalam pencatatan saham BEI.

Tentunya dalam memutuskan delisting, lanjut Nyoman, tidak dilakukan dengan mudah lantaran BEI bakal memberikan waktu selama satu tahun untuk emiten bisa menyelesaikan permasalahan di perusahaannya. Tentunya juga dilakukan hearing terlebih dahulu antara emiten dengan BEI.

"Jadi enggak ujung-ujung delisting, ada pembinaan. Once going concern terganggung, kita berikan target (penyelesaian) kapan," jelasnya.

Berdasarkan dari sejumlah langkah perlindungan BEI terhadap investor dari saham gorengan, keputusan akhir untuk berinvestasi pada suatu saham tetap merupakan hak investor. Langkah tersebut berada diluar kuasa otoritas pasar modal.

"Jadi sebenarnya ada kesempatan yang diberikan ke investor untuk pikirkan dulu karena ada transaksi tidak wajar," kata dia.

Adapun BEI mencatat terdapat 41 emiten atau perusahaan terbuka yang terindikasi merupakan saham gorengan di sepanjang tahun 2019. Nilai transaksi harian dari saham-saham tersebut sebesar 8,3% dari total nilai rata-rata transaksi harian (RNTH).

Dengan nilai RNTH di tahun 2019 mencapai sebesar Rp9,1 triliun, dengan demikian, saham-saham gorengan memiliki nilai RNTH sebesar Rp755,3 miliar.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement