Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS

Vania Halim , Jurnalis-Minggu, 12 Januari 2020 |03:08 WIB
Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS
Ilustrasi PN Dipecat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa waktu ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi ke puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mendisiplinkan para pegawai-pegawai di pemerintahan.

Padahal, PNS adalah ujung tombak pemerintahan Indonesia dalam melayani masyarakat. Walaupun untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tergolong sulit, melihat dari tes yang ketat dengan pelamar yang berjumlah ribuan, tidak membuat lowongan menjadi PNS sepi.

Tetapi walau sudah menjadi pegawai negara, masih saja ada PNS yang ‘bandel’. Mulai dari telat masuk kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan, atau bahkan terlibat kasus narkotika.

Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) memberikan sanksi kepada puluhan sanksi kepada PNS. Oleh sebab itu, berikut fakta-fakta PNS dipecat:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement