Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS

Vania Halim , Jurnalis-Minggu, 12 Januari 2020 |03:08 WIB
Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS
Ilustrasi PN Dipecat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

1. 83 PNS Diberi Sanksi

MenpanRB Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 PNS pada 8 Januari 2020 lalu. Pemberian sanksi ini dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

2. Sebagian Besar PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Dari 83 PNS yang diberikan sanksi oleh Menpan RB, 73 di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Lalu, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement