JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu. Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali di Gedung MA Jakarta.
Suahasil ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Kepres RI No 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Suahasil dilantik menggantikan Mardiasmo yang habis masa jabatannya.
"Berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 142/P Tahun 2019 Tanggal 23 Desmeber 2019. Saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio dari Kemenkeu. Sebelum memangku jabatan apakah bersedia bersumpah," ujar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (13/1/2020).
