Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |15:50 WIB
Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Ilustrasi Asuransi. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Ke depannya OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Kita juga berharap, kami (OJK), semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan. Apabila sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement