Nantinya kelima tersangka ini akan ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Sebagai informasi, kasus korupsi Jiwasraya menyebabkan negara merugi hampir Rp13,7 triliun. Kasus ini telah diselidiki sejak Desember lalu setelah Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F2/FD2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019 diterbitkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)