JAKARTA - Nama Heru Hidayat menjadi perbincangan publik. Pasalnya nama ini masuk dalam daftar lima orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Melansir laman Trada Alam Minera, Heru Hidayat saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dengan masa jabatan 5 tahun. Hal ini ditetapkan dalam akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) No. 14 tanggal 19 Oktober 2017.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif
Mengutip data Bursa Efek Indonesia, Heru juga merupakan pemilik 1,9 miliar saham TRAM atau setara 3,84% dari total saham perseroan.
Memasuki jenjang perkuliahan, Heru memilih jurusan teknik industri sebagai pendidikan sarjananya. Heru kemudian berhasil meraih gelarnya dari Universitas Surabaya pada 1994.

Selain menjabat sebagai dirut TRAM, Heru Hidayat juga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Pairideza Bara Abadi dan Direktur PT Maxima Integra Investama sejak tahun 2014.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Kelima ini antara lain eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.