JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi penahanan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penahanan memang dilakukan sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 Baca juga: Sri Mulyani-DPR Bakal Rapat Bareng Bahas Kemelut Jiwasraya dan Asabri
"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Â
Dirinya mengatakan, tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi. "Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," ujar Erick.
 Baca juga: Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan penahanan Benny Tjokro dan Hary maka menunjukkan pengembangan kasus Jiwasraya tetap berjalan. Kerjasama antara BPK dan Kejagung dalam penanganan kasus hukum pun terbukti berjalan dengan baik.
"Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian kami, begitu kan," imbuhnya.
 Baca juga: Ada Saham Gorengan, Ini Cara BEI Lindungi Investor
Dia pun memastikan ke depan, Kementerian BUMN akan terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya. "Yang pasti itu adalah proses dari BPK dan kejaksaan. Kami dorong terus supaya prosesmya berjalan baik, itu saja," tutupnya.