Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Penetapan Tersangka Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |15:59 WIB
Fakta Penetapan Tersangka Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Suap (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

6. Penahanan Benny Tjokro Bukti Pemerintah Tak Pandang Bulu

Ditahannya Benny Tjokro oleh kejaksaan agung terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, membuktikan jika pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Sebab, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Gejolak Politik AS & Iran Berdampak Menguatnya Nilai Rupiah

"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka. Karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," ujarnya.

Fadjroel menerangkan, Presiden Jokowi ingin pemerintah mengambil langkah terukur guna memenuhi penyelamatan dana nasabah dari perusahaan asuransi berplat merah itu.

"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden Jokowi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," tandas Fadjroel.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement