3. Bukti Pengembangan Kasus Jiwasraya Berjalan
Penahanan Benny Tjokro sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya ini menunjukan jika proses pengembangan dan penyeledikan kasus ini tetap berjalan. Langkah selanjutnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyelesaikan bagiannya bersama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan penahanan Benny Tjokro dan Hary maka menunjukkan pengembangan kasus Jiwasraya tetap berjalan. Kerjasama antara BPK dan Kejagung dalam penanganan kasus hukum pun terbukti berjalan dengan baik.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Erick Thohir: Apresiasi Kerja Cepat dan Responsif
"Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian kami, begitu kan," imbuhnya.
Dia pun memastikan ke depan, Kementerian BUMN akan terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya. "Yang pasti itu adalah proses dari BPK dan kejaksaan. Kami dorong terus supaya prosesnya berjalan baik, itu saja," tutupnya.
4. Benny Tjokoro Diduga Terlibat dalam Beli saham Gorengan yang Rugikan Jiwasraya
Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar saham dan reksa dana berkualitas buruk. Dalam kegiatan investasi itu, BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham gorengan'.
Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya, terdiri dari saham sebesar Rp4 triliun dan reksa dana sebesar Rp6,4 triliun.
5. Selain Jiwasraya, Benny Tjokoro Diduga Terlibat di Kasus Asabri
Benny Tjokro atau Ben-Tjok, begitu dia biasa dikenal, merupakan pemilik PT Hanson International. Data Bursa Efek Indonesia (BEI), dia memiliki sebanyak 3,68 miliar lembar saham Hanson, setara dengan 4,25%.
Selain Benny, saham Hanson dimiliki oleh Asabri sebanyak 5,4% dan masyarakat sebanyak 90,35%.
Hanson International tercatat di bursa efek pada 31 Oktober 1990. Bidang usaha utama perusahaan ini adalah investasi. Sementara sektor usahanya adalah properti, real estat dan konstruksi gedung.
Dari background tersebut, Benny Tjokro diduga juga terlibat dalam kasus korupsi Asabri yang rugikan uang negara sebesar Rp10 triliun