Agenda yang dimaksud adalah pembahasan bersama Tim Penilai Akhir untuk Jabatan Tinggi Madya di BPK yang telah tenunda selama 6 bulan terakhir. Pengisian tersebut diperlukan lantaran untuk mendukung pelaksanaan tugas mandatori BPK yaitu pemeriksaan laporan keuangan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Jadi Angin Segar untuk Nasabah
Selain itu, pada bulan Januari BPK juga masih merampungkan persiapan pemeriksaan laporan keuangan kementerian dan lembaga tahun anggaran 2019. Mengingat, pada tahun ini tenggat waktu pemeriksaan dipercepat.
Oleh sebab itu, BPK mengajukan untuk rapat pada hari ditunda dan berganti ke hari Senin, tanggal 3 Februari 2020. "Kami mengusulkan agar rapat konsultasi dimaksud dijadwalkan kembali pada hari Senin tanggal 3 bulan Februari tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat BPK," tulis surat tersebut.