Oleh karena itu, dirinya menilai jika beberapa pejabat OJK perlu dilakukan pemeriksaan. Termasuk juga mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Karena menurut Irvan, baik OJK masa lalu maupun saat ini memiliki kesalahannya masing-masing. OJK era Muliaman salah karena memberikan izin saving plan sedangkan era Wimboh Santoso bersalah karena tidak menghentikan produk saving plang meskipun keuangan perseroan merugi.
"Dua-duannya salah. OJK jilid 1 karena memberi izin saving plan sekalipun ada catatan buru Jiwasraya sejak era Bapepam LK. OJK jilid 2 salah karena tidak pernah menghentikan saving plan sekalipun merugi," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.