Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Iuran BPJS Kesehatan, Menkes : Dengan Jantan Saya Akui Solusi Tak Bisa Dijalankan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |20:31 WIB
Soal Iuran BPJS Kesehatan, Menkes : Dengan Jantan Saya Akui Solusi Tak Bisa Dijalankan
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jadi, izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar. Pasalnya butuh data lengkap dan komitmen. Karena itu merupakan kewenangan ke BPJS. Saya juga bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar dia.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement