Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usul OJK Dibubarkan, DPR Sebut Fungsinya Dikembalikan ke BI dan Bapepam LK

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |15:21 WIB
Usul OJK Dibubarkan, DPR Sebut Fungsinya Dikembalikan ke BI dan Bapepam LK
OJK (Okezone)
A
A
A

Eriko juga memastikan, panja tersebut bakal mengevaluasi reformasi industri jasa keuangan non bank yang dilakukan oleh OJK. Sehingga harapannya, panja bukan hanya sekedar soal menyelesaikan pengembalian dana nasabah tapi juga untuk kepastian pengawasan kedepannya.

Menurutnya, DPR saat ini juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK. " Cuma ini kan sekarang harus selesaikan omnibus law lebih dulu, itu kan permintaan pemerintah. Tapi nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK," katanya.

Sekadar diketahui, persoalan tekanan likuiditas secara jelas dialami oleh Jiwasraya. Perusahaan ini melakukan investasi pada saham-saham gorengan dari dana hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan, hingga berakhir gagal bayar. Kejaksaan Agung pun mencatat dari kasus ini ada potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement