JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus pada 6 Januari 2020.
PP ini dengan pertimbangan dalam rangka untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Baca Juga: Kendal, Likupang hingga Singhasari Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Menurut PP ini, penyelenggaraan KEK meliputi: a. pengusulan pembentukan KEK; b. penetapan KEK; c. pembangunan dan pengoperasian KEK; d. pengelolaan KEK; dan e. evaluasi pengelolaan KEK.
Pada Pasal 3 PP ini, Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: Resmi Beroperasi, KEK Sorong Bidik Investasi Rp32,5 Triliun
“Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir,” bunyi Pasal 4 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (22/1/2020).